PELAKU CURAT DAN CURANMOR DI BEKUK OLEH SAT RESKIM POLRES LABUHANBATU

NoktahSumut9/6/2022Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Dua orang Pria, berinisial RH, (20) dan AA, (19) Ke dua pelaku ini di bekuk di jalan pendidikan kel. perdamaian sigambal kec. rantau selatan kab. Labuhanbatu selatan pada hari Sabtu 04 Juni 2022 sekira pukul: 02.00 wib.Penangkapan Pelaku RH dan AA berdasarkan Laporan Pengaduan Korban, telah melakukan Pencurian dengan pemberatan terhadap Korban, Anton Sujarwo pada tanggal 03 Juni 2022 lalu.

 

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sp motor merk Yamaha Nmax warna hitam, 5 (lima) buah gelang tangan, 2 (dua) buah jam tangan, 3 (tiga) buah kalung, 4 (empat) buah anting – anting, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah laptop acer, 1 (satu) buah obeng bunga,dan 1 (satu) buah tang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aarlia Rangkuti S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki S.I.K yang di wakili Kanit Resum IPDA Sarwedi Manurung S.H menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab.Labuhanbatu Dimana orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian Sp. Motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan.

Sekira pukul 10.00 wib. Korban tiba dirumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada,” tegas Kapolres.

“Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 (sembilan) tahun.” tutupnya.(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/