Dalam Sekejab Polsek Medan Area Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian dan Pemberatan

MEDAN,Noktah Sumut.Com7/1/2022Perbuatan mencuri itu selain merupakan perbuatan melawan hukum KUHPidana juga perbuatan dosa untuk mengambil yang bukan haknya, dalam Alkitab ada tertulis, “Jangan Mencuri!”

Seiring hal itu, ada dua pelaku Pencurian yang nekat dengan Pemberatan (Curat) berinisial BS (38) warga Jalan Danau Tempe Gg Amal, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dan BSO (41) warga Jalan Jermal XIV, Kelurahan Dena, Kecamatan Medan Denai terpaksa nginap dijeruji besi Polsek Medan Area. Pasalnya, kedua pelaku ini melakukan Pencurian dan Pemberatan terhadap korban bernama Rico Saut Hasudungan Purba (45) warga Jalan Jermal XII Gg Bidadari No.1 – B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu, 2 Januari 2022 lalu.

Kedua pelaku diamankan team Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan atas laporan korban dengan nomor : LP / 02 / I / 2022 / SPKT / Polsek Medan Area, (3/1/2022)

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba, SH MH, Jumat (07/01/2022) mengatakan” Kedua pelaku berhadil kita amankan atas informasi dari masyarakat, Senin (03/Januari / 2022) sekira Pukul 01:00 Wib, bahwa telah diamankan oleh warga dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan.

”Untuk Menindaklanjuti informasi tersebut, Team 7.4 langsung ketempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa oleh petugas ke Mapolsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut” tutur Kanit Reskrim Philip

Philip menambahkan, saat diintrogasi oleh petugas kedua pelaku mengakui perbuatanya yang telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik korban dengan nomor polisi BK 2859 ACS. Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) buah pisau dapur, 1 (satu) buah tas pinggang warna Hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna Biru, 1 (satu) buah kartu tanda pengenal atas nama Bambang Sumantri, 1 (satu) buah KTP atas nama Bambang Sulistio.

”Kedua tersangka melakukan Pencurian dengan Pemberatan saat korban dan anaknya sedang menonton TV di dalam rumahnya, Minggu (2/1/2022) sekira Pukul 23:30 WIB. Lalu, korban mendengar suara pagar seperti ada yang masuk kedalam dan korban serta anaknya keluar dari dalam rumahnya. Sehingga korban dan anaknya melihat kedua tersangka menarik sepeda motor korban. Kemudian korban berteriak maling – maling sehingga warga sekitar berdatangan dan melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang berusaha lari dan berhasil ditangkap warga” jelas orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip Antonio Purba, SH MH.

”Akibat perbuatanya, kedua tersangka dikenai Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara” imbuh Kanit Reskrim Philip.

Sri Sahati/Salomo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/