Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Pencurian Spesialis Roda 4 di Kota Medan
MEDAN – NoktahSumut 7/2/2022Tim Siluman Kepolisian Resor Kota besar (Polrestabes) Medan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menembak dua spesialis pelaku pencurian mobil karena mencoba melarikan diri saat diamankan.
Kedua pelaku diketahui bernama Mirza Prayogi alias Mirza (34) warga Binjai Utara dan Riski Ardi (27) warga Marelan. Sementara korban bernama Ilham Maraduna Angkat (31) warga Sabulussalam.
Kejadian bermula korban yang ngekos di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C, melaporkan bahwa mobil BK 1517 OI sudah tidak ada lagi di garasi kosnya. Lalu korban melaporkan kejadian ke Polrestabes Medan.
Tidak hanya satu laporan, ada juga laporan serupa namun berbeda lokasi. Dari laporan korban Tim Siluman langsung menindak lanjuti dengan mengambil rekaman CCTV dari dua TKP.
Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan infomasi lanjutan terkait pelaku pencurian mobil BK 1517 OI sedang berada di Jalan Serba Jadi depan SPBU KM 16 Jalan Binjai. Pelaku Mirza pun diringkus. Hasil interogasi dari Mirza, ia mengaku telah mencuri mobil milik korban Ilham Maraduna Angkat.
Dari informasi pelaku Mirza tim melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya, Kiki Ardi alias Kiki. Kiki diketahui berada di kos-kosan Jalan Yos Sudarso tepatnya di belakang Grafindo. Tak lama Kiki juga berhasil dibekuk. Dari keterangan Kiki diperoleh bahwa semua hasil kejahatan dijual oleh pria inisial D yang ditetapkan sebagai DPO.
Barang bukti yang diamankan mobil milik korban, rekaman CCTV dan ponsel android.
Kapolrestabes Medan Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Armia Fahmi, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan Polda Sumut, Komisaris Polisi (Kompol) Dr M Firdaus, mengatakan, kedua pelaku terpaksa ditindak tegas karena berusaha melarikan diri. Untuk modus operandinya, pelaku merusak pintu pagar dan masuk ke dalam garasi mobil lalu merusak pintu mobil dengan besi tipis.
“Pelaku beraksi dengan memakai besi tipis untuk merusak pintu mobil. Lalu menggunakan kunci letter T. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi di 10 TKP dan sasaran adalah roda empat,” kata Firdaus, Senin (7/2/2022).
Kedua pelaku, sambung Firdaus dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.
“Dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Srisahati)