Sidang Perkara Penganiayaan Di Gereja HKBP Immanuel Medan

Medan-Media(NoktahSumut)16/11/2021Pengadilan negri Medan gelar Sidang Perkara kasus penganiayaan atas nama korban Anita Br.Sidaruk yang di gelar di Pengadilan Negeri kota Medan, Selasa (16/11/2021)Dalam gelar sidang kasus penganiayaan tersebut menghadirkan 2 orang saksi dan 1 orang saksi ahli . Serta satu orang terdawa bernama Jhoni Sihombing. Kejadian bermula terjadi dilingkungan gereja HKBP Immanuel pada hari Jumat tgl 18-12-2020 terdakwa Jhoni Sihombing melempar kardus berisi sampah tubuh Anita Br Sidauruk dan Jhoni juga melakukan pemukulan ke tubuh Anita Br Sidauruk beber Anita kepada awak media . Karena mendapat perlakuan tidak wajar korban membuat pengaduan di Polsek Sunggal lalu dilakukan visum di rumah sakit bina kasih . Yg mana dalam kejadian tersebut korban Anita mengaku seharusnya dirawat inap karena tubuhnya merasakan sakit dibagian perut akibat pukulan . Tapi karena situasi covid 19 takut takut tertular maka pihak keluarga mengurungkan untuk opname .

Dalam harapannya korban Anita Br Sidauruk berharap hakim dapat memutus hukuman kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya .

Perlu diketahui pelaku Jhoni Sihombing pernah dipidana karena melakukan penganiayaan terhadap pendeta Ester Br Sitorus dilingkungan gereja HKBP Immanuel jl Sri Brantas medan dengan nomor perkara 72/PIP.C/2021/PN-MDN. Setelah selesai sidang awak media juga konfirmasi kepada pengacara terdakwa Maringan Silaban SH. Beliau dalam mengatakan bahwa klaimnya tidak ada melakukan pemukulan kepada korban . Tetapi ketika awak media menyebut bahwa klain bapak pernah dipidana karena melakukan penganiayaan kepada pendeta Ester Sitorus . Dengan nada marah dan kesal sang pengacara berkata ngak pantas kau berkata seperti itu kepada saya si Jhoni itu klain saya dan dia harus saya bela . Sambil meninggalkan para awak media. ( Hen PS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/