Sebelum Berobat Gunakan KTP, Warga Harus Pastikan NIK Aktif

MEDAN, NoktahSumut.Com — Salah satu potensi kendala yang kemungkinan terjadi dalam program Universal Health Coverage (UHC) ketika masyarakat berobat ke rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan menggunakan KTP adalah persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, tidak semua masyarakat NIK nya aktif atau online sehingga tidak dapat dilayani.

“Jika NIK tidak aktif, tentunya masyarakat yang datang berobat dengan menggunakan KTP tidak dapat dilayani,” kata Kadis Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah dalam Podcast Bincang Kolaborasi (BK) Medan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Medan di Dinas Kominfo Medan, Rabu (30/11).

Untuk mencegah hal ini tidak terjadi, Taufik menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan NIK nya aktif atau tidak. “Guna memastikan NIK aktif atau tidak, masyarakat bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Jika tidak aktif, minta untuk diaktifkan sehingga nantinya bisa dilayani jika membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan KTP,” ujarnya mengingatkan.

Selain persoalan NIK yang tidak aktif, kata Taufik, apabila saat berobat dengan menggunakan KTP, masyarakat ternyata mengalami kendala lain seperti menyangkut kepesertaan dimana pihak rumah sakit tidak melayaninya, maka masyarakat yang bersangkutan dapat mengadukannya ke Call Center 165.

“Sedangkan menyangkut pelayanan kesehatan yang diterima kurang memadai dari pihak rumah sakit ketika berobat menggunakan KTP, dapat melaporkannya ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional & Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).

Ketika disinggung mengenai rumah sakit yang bisa menampung warga berobat menggunakan KTP, Taufik menjelaskan, seluruh rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Saat ini terdapat 48 rumah sakit di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, kita juga memiliki 41 puskesmas dan 31 puskesmas pembantu (pustu),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini yang turut hadir dalam Podcast BK Medan menjelaskan, UHC menggambarkan kondisi suatu daerah yang penduduknya minimal sudah 95% punya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Untuk Kota Medan, ungkap Sari, sudah 95,06% penduduknya yang tercover di dalam JKN. Artinya, imbuhnya, ke depan penduduk yang didaftarkan Pemko Medan ke BPJS Kesehatan itu bisa langsung aktif dan diakses dengan menggunakan KTP maupun NIK. “Dengan UHC ini, semakin memperluas dan mempermudah bagi masyarakat yang  belum mempunyai BPJS Kesehatan karena kesulitan ekonomi, maka bisa didaftarkan dan langsung aktif,” jelas Sari.

Di kesempatan itu, Sari berterima kasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution karena mampu meyakini dan memastikan semua penduduknya mendapatkan jaminan kesehatan. Dari 2,5 juta penduduk Kota Medan, terangnya, sudah sekitar 2,4 juta yang tercover jaminan kesehatan.

Selanjutnya, Sari menerangkan, pelayanan kesehatan yang bisa dijamin melalui program UHC adalah semua jenis penyakit yang memang sesuai indikasi medis, mulai dari pelayanan tingkat pertama (puskesmas) dan klinik swasta. Apabila diperlukan perujukan, bilangnya, dapat dirujuk ke rumah sakit.

“Namun dalam kondisi emergency, masyarakat yang butuh layanan kesehatan dapat langsung dibawa ke rumah sakit dan langsung menuju UGD. Emergency yang dimaksud disini, jika tidak ditangani dengan cepat dapat menyebabkan kematian atau kecacatan. Jika kondisi tidak emergency tetap melalui mekanisme rujukan,” paparnya.
Sari kemudian memaparkan beberapa pelayanan yang tidak dijamin dalam Program UHC ini, pertama sebutnya, pelayanan kesehatan yang sudah dijamin penyelenggara lain seperti Jasa Raharja untuk jaminan kecelakaan lalu lintas. “Setelah melewati pagu yang ditetapkan, barulah BPJS Kesehatan bisa menjaminnya,” ungkapnya.

Begitu juga dengan kecelakaan kerja maupun penyakit yang timbul akibat kerja, ujar Sari, tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, sambungnya, kasus-kasus akibat penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga tidak dijamin karena sudah dijamin LPSK.

“Selain itu upaya-upaya kesehatan untuk hal-hal kecantikan seperti operasi plastik dan merapikan gigi tidak dijamin BPJS Kesehatan. Termasuk, sakit yang diakibatkan kecerobohan dan upaya seperti bunuh diri maupun hobi yang membahayakan juga tidak dijamin BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Nurlince/SriSahati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/