Satlantas Polrestabes Medan Lakukan Tindakan Tilang Di Wilayah Hukum Polrestabes Medan

MEDAN,NoktahsumutcomPersonel Satlantas Polrestabes Medan melaksanakan penindakan tilang di tempat di beberapa titik di Kota Medan. Penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.Kamis, (21/3/2024)

Salah satu titik penindakan tilang di tempat dilakukan di Jalan Pengadilan Kota Medan. Petugas Satlantas Polrestabes Medan menghentikan seorang pengendara Mobil Dump Truck yang melanggar Pasal KELAS, STNK habis masa berlakunya , tidak ada SIM dan tidak ada BUKU UJI BERKA yang berada di Jalan S. PARMAN Kota Medan. Petugas kemudian memberikan surat tilang kepada pengendara tersebut.

Penindakan tilang di tempat ini diharapkan agar dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat.

Berikut adalah beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat ditilang di tempat oleh petugas Satlantas Polrestabes Medan:

Tidak mengenakan helm
Mengemudikan kendaraan di bawah umury
Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk
Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
Mengemudikan kendaraan melawan arus
Melintasi lampu merah
Tidak memiliki SIM
Membawa kendaraan berlebihan berat.Melanggar rambu-rambu lalu lintas

Bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan denda. Denda tilang dapat dibayarkan secara tunai di Bank BRI atau secara online melalui website E-Tilang Polri.(Srisahati )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/