Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Mengukap HOME INDUSRI Jenis Pil Inex Dan Mengamankan 2 Orang.Tersangka
TANJUNG BALAI-Media(NoktahSumut)7/11/2021- Pada Hari Minggu Tanggal 07 Nopember 2021, sekitar pukul 01.00 wib, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Mengungkap Home Industry Jenis Pil Inex dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang bernama :
1) RAJA DESRA ADITIA BARMANSYAH SIM , Lk, 24 Thn, Islam, Wiraswasta, Jln. H.M. Nur GG. Suka Damai Lk. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
2) ALI AKBAR als Nyamuk, Lk, 28 Thn, Islam, Wiraswasta, Jln. Palem Lk. III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai Akbp Triyadi SH, SIK membenarkan Penangkapan Kedua orang tersangka tersebut ketika dihubungi melalui telefon Selulernya.
Penangkapan kedua orang tersangka tersebut dilakukan pada 2(dua) lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
1. *TKP Pertama* Jln. H.M. Nur GG. Suka Damai Lk. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
2. *TKP kedua* Jln. Palem Lk. III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
*- BARANG BUKTI :*
TKP pertama :
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram
• Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,-
• 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam
• 2 (dua) lembar plastik warna kuning.
TKP Kedua :
* 1 (satu) Set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram
* 1 (satu) buah lempengan besi bentuk segi 4.
* 2 (dua) buah besi bentuk lingkaran.
* 1 (satu) buah besi bentuk T dengan cetakan angka S
* 1 (satu) buah martil besi
* 1 (satu) lembar kertas yang dilapisi aluminium foil
* 2 (dua) buah pipet plastik transparan
* 1 (satu) buah besi ukuran kecil
* 1 (satu) buah sendok warna biru
* 1 (satu) buah papan alat tulis yang dilapisi kertas
* 6 (enam) bus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 bus dalam keadaan berisi obat dan 3 bus dalam keadaan tidak berisi obat
* 3 (tiga) bus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi
* 1 (satu) lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax
* 1 (satu) lembar Karpet kulit warna hitam
* 1 Kotak Kardus.
Adapun Kronologis Pengungkapan Home Industry Jenis Pil Inex ini adalah berdasarkan informasi yg dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yg menjual obat (inex) kemudian personil Sat narkoba melakukan under cover dan menyaru sebagai pembeli dengan perjanjian inex sebanyak 30 butir kemudian disepakati berjumpa dipinggir Jl. HM.Nur gg.suka damai kota tanjung balai kemudian Team Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai langsung menuju TKP sesampainya di TKP langsung menemukan dan mengamankan laki laki an.RAJA DESRA ADITIA BARMANSYAH SIM,
• Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,-, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam, 2 (dua) lembar plastik warna kuning yang diduga berisi jenis pil yang dijatuhkan oleh laki-laki tersebut.
*Setelah dilakukan introgasi kepada RAJA DESRA ADITIA BARMANSYAH SIM, bahwa barang narkotika jenis pil tersebut di dapat dari seorang laki-laki an. ALI AKBAR als Nyamuk, 28 Thn, Islam, Wiraswasta, Jln. Palem Lk. III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai kemudian Tim melakukan pengembangan kerumahnya dan benar menemukan barang barang sesuai dengan Barang Bukti TKP kedua diatas di dalam Kamar pemilik rumah an. Ali Akbar als Nyamuk yang di saksikan oleh istri dan Kepala lingkungan.
• Selanjutnya pada hari tanggal 8 November 2021 Senin pkl 01.00 Wib di Jl. DTM Abdullah pasar batu tanjung balai utara kota tanjung balai dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yg bernama ALI AKBAR Als. NYAMUK kemudian di bawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (Srisahati)