Saat Sosper, Modesta Marpaung Minta Dinkes Medan Pastikan Melaksanakan Posyandu Berjalan Lancar

Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM (Golkar) meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan agar memastikan pelaksanaan Posyandu Bayi Lima Tahun (Balita) dan Posyadu Lanjut Usia (Lansia) di setiap lingkungan Kota Medan berjalan dengan baik. Terlaksananya program itu sangat penting guna meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat.

Dorongan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi I yang dilaksanakan di Jl Negara Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (29 /10/2023) pagi.

Dilanjutkan Sesi ke II Sosper yang sama di Jl Pahlawan Gang Lumumba, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuamgan, Minggu (29/10/2023) sore. Pelaksanaan Sosper di Sesi I dan II masing-masing menghadirkan perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan undangan.

Di dua tempat itu, Modesta menekankan kepada Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan atau Puskesmas agar rutin menyelenggarakan kegiatan Posyandu Balita dan Lansia di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut sangat penting sebagai tindakan pencegahan penyakit kronis.

Seiring dengan itu, guna memaksimalkan pelaksanaan di lapangan, Modesta meminta Pemko Medan agar menaikkan jumlah petugas kehormatan dan kader Posyandu. “Jumlah kehormatan petugas Posyandu Rp 60 ribu per bulan terlalu rendah, patut ditambah,” harap Modesta Marpaung yang duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi kesejahteraan itu.

Menurut Modesta, pelayanan kesehatan terhadap Balita sejak dini sangat penting terdeteksi. Sehingga kesehatan Bayi yang terjamin dapat tumbuh berkembang dengan baik.

Begitu juga pemeriksaan kesehatan Lansia diharapkan rutin. Sehingga pelayanan derajat jesehatan lansia untuk mencapai masa tua yang bahagia & berdayaguna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat .

Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari BAB XVI dan 92 Pasal. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/