Saat Sosper, Hj Netty Siregar Berikan Penjelasan Terkait BPJS dan UHC JKMB

Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar (Partai Gerindra) melakukan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat. Saat sosialisasi, Netty menggandeng pihak BPJS Kesehatan dan Puskesmas untuk menyahuti keluhan masyarakat terkait layanan BPJS kesehatan dan Universal Healt Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Terbukti, ratusan masyarakat mendapat pemahaman dan penjelasan melalui perwakilan BPJS Kesehatan Fery Oliver dan Dhea membantu soal kesalahan administrasi dan bermacam kendala. Sehingga seluruh peserta mendapat solusi dan paham mengatasi masalah layanan kesehatan selama ini.

“Kita harapkan pihak BPJS memberikan pemahaman soal layanan kesehatan dan penjelasan program UHC JKMB. Masyarakat jangan segan bertanya, apa kendala dan bila terjadi kesulitan supaya tahu apa yang harus dilakukan. Silahkan simpan no kontak pihak BPJS,” ujar Netty.

Arahan itu disampaikan Hj Netty Yuniarti Siregar asal dapil III (Partai Gerindra) saat mengadakan sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Suluh, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Senin (28/8/2023).

Selain masalah kesehatan, Hj Netty juga banyak menerima keluhan dan seluruhnya mendapat solusi. Pada kesempatan itu Hj Netty bersama perwakilan OPD Pemko Medan memberikan penjelasan dan pemahaman. “Mari kita dukung program Pemko Medan, kalau ada kendala kasih tahu sama saya,” sebut Netty.

Sebagaimana diketahui, isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 dimana seperti yang tertuang dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/