Rutan Kelas l Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Seluruh Petugas Jajaran Selalu Melaksanakan 3 +1Kunci Pemasyarakatan Maju

Medan Noktahsumutcom| Seluruh jajaran petugas Rutan Kelas I Medan dalam bekerja harus selalu melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni: deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Ditambah dengan Back to basics. Pemasyarakatan yang mengusung strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Program Back To Basics sebagaimana dimaksud meliputi:1. Pelayanan Tahanan; 2. Pembinaan Narapidana; 3. Pembimbingan Klien; 4. Keamanan dan Ketertiban; 5. Perawatan Kesehatan; dan 6. Pengelolaan Basan dan Baran.
“Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Pemasyarakatan

petugas Lapas adalah petugas pengamanan dan pembinaan, payungi diri dengan tiga kunci dalam bekerja:
1. Bekerja harus teradministrasi
2. Bekerja harus terdokumentasi
3. Bekerja harus terintegrasi.

Serta setiap petugas harus memiliki integritas dalam melaksanakan tugas,”ungkasnya.(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/