Polsek Medan Timur Berhasil Tangkap Residivis Pencurian di Rumah

(Noktah Sumut.com) – Polsek Medan Timur berhasil ungkap  pelaku pencurian. Berdasarkan

laporan korban bernomor LP/111/II/Restabes Medan/Sek Medan timur unit Reskrim Polsek Medan Timur dibawah pimpinan Iptu A.L.P Tambunan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah dua orang yang masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu samping rumah korban dan mengambil perhiasan.

Selanjutnya Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan kejadian bermula pada saat korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur karena telah menjadi korban pencurian.

Usai beraksi satu dari dua pelaku yang sempat buron selama satu bulan bernama Muhammad Fauzi (34) warga Jalan Jati Luhur, Gang Aksara, Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh Polisi pada kedua kakinya karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan  petugas saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lain.

Sebelumnya tersangka Muhammad Fauzi merupakan residivis dan pernah menjalani hukumannya di Polsek Dolok Sanggul, Kabupaten Humabas dalam kasus pencurian dengan pemberatan 2015.

Kerugian korban Total mencapai 120 juta rupiah , adapun jenis barang emas yang dicuri seberat 150 gram berbentuk perhiasan.

 

Saat memimpin konferensi pers di halaman apel Polsek Medan Timur pada senin (15/3/2021) pukul 16.00 Wib. Kompol M. Arifin didampingi kanit Reskrim Iptu A.L.P. Tambunan menjelaskan bahwa Saat ini kami sedang memburu seorang rekan pelaku Berinisial  DWN yang masuk daftar DPO.

(Sri Sahari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/