POLSEK MEDAN AREA BESERTA3PILAR MELAKSANAKAN PEBAGIAN 200 HELAI MASKER PENCEGAHAN PPKM.LEVEL4 COVID19 DIWILAYA HUKUM POLSEK MEDAN AREA.
polsek medan Area beserta 3 pilar dan instansi terkait melaksanakan pembagian 4 kotak (200 helai masker), penindakan, teguran dan himbauan dan Sosialisasi PPKM Level 4, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah hukum Polsek Medan Area.Hal ini dilakukan atas Dasar Undang – Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Surat Perintah Kapolsek Medan Area nomor : Sprin/ 703/VIII/Ops 1.2/2021 tanggal 5 Agustus 2021. Waktu dan Tempat Kegiatan, Kamis, 5 Agustus 2021 Pukul 10.00 Wib s/d 11.00 Wib, kepada pelaku Usaha Warung, kedai kopi dan masyarakat yang melintasi di jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area.
Pelaksana kegiatan ini adalah Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH.MH.dan Waka Polsek medan area Akp Tri Eko dan Kanit Intelkam AKP Syafrizal dan Kanit Binmas Ipda Sartono, SH dan Kasi Humas / Aiptu Hery dan Panit 1 Binmas Aiptu Junaedi Tiga Pilar Kelurahan Tegal Sari 3.Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH, beserta Waka Polsek AKP Tri Eko, Kanit Intelkam, Kanit Binmas dan anggota mengatakan pihaknya melaksanakan masker sebanyak 4 kotak ( 200 helai) dan serta himbauan protokol kesehatan dan teguran dan penindakan serta Sosialisasi PPKM Level 4, kepada pelaku Usaha Warung, kedai kopi dan masyarakat yang melintasi di jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area. yang buka operasional tidak sesuai ketentuan PPKM Level 4.
“Hasil kegiatan yang dicapai adalah pemberian masker dan teguran lisan : 5 X. Tidak memakai masker : 9 X dan tidak menjaga jarak : 6X. Penempelan brosur himbauan dan pembagian Surat Edaran dari Walikota Medan dan himbauan dan Sosialisasi : 5X. Jumlah pelaku usaha melanggar : nihil,”kata Kompol Faidir, Kamis (5/8/2021). Kegiatan pembagian masker dan himbauan serta Sosialisasi PPKM Level 4 telah selesai dilaksanakan, berjalan aman terkendali(SRISAHATi)