Polsek Medan Area Beserta 3 Pilar Menerima Kunjungan FORKOPIMDA Sumut

 

 

Medan(Noktahsumut.com Kegiatan Polsek Medan Area beserta 3 Pilar dan Instansi terkait, dalam rangka menerima kunjungan serta mendampingi rombongan Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Melaksanakan Pembagian 1.000 helai Masker dan 1.000 botol Handsanitizer, serta Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro, penghimbauan  Protokol Kesehatan antisipasi Penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Area.

 

Dasar, Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI. Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/III/ INST/2021 tanggal 1 Maret 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  antisipasi penyebaran Covid 19. Surat Perintah Kapolrestabes Medan nomor : Sprin/912/III/OPS .2/2021 tanggal 29 Maret 2021, perihal penunjukan personil sebagai panitia pembagian Masker dan Handsanitizer pada kunjungan Forkopimda Sumut.

 

Waktu dan Tempat, Hari Selasa Tanggal 30 Maret 2021 Pukul 09.00 wib s/d 10.00 Wib.

 

Masyarakat  Pedagang dan Pembeli serta yang melintas di Pasar Sukaramai  jalan Arif Rahman Hakim  Kecamatan Medan Area.

 

Personil yang hadir, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi beserta PJU dan jajaran, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi beserta PJU, Pangdam I/BB beserta PJU dan jajaran, Kajari Sumut beserta jajaran, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH, Sik, MSi, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH, Camat Medan Area /Hendra Asmilan SIP, MAP beserta Staf jajaran, Danramil 04 Medan Kota/ Mayor Kav. Nirmawan beserta anggota, Waka Polsek Medan Area/ AKP Tri Eko, Kanit/ Pamit dan

Personil  Polsek Medan Area, Personil Polda Sumut, Personil Poltestabes Medan, Satpol PP Pemko Medan, 3 Pilar Kecamatan Medan Area.

 

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Z. Simanjuntak, MSi beserta Forkopimda Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan pembagian 1.000 Helai Masker dan 1.000 botol Handsanitizer, serta Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro, dengan Penghimbauan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, kepada Masyarakat  Pedagang dan Pembeli serta yang melintas di Pasar Sukaramai, jalan Arif Rahman Hakim  Kecamatan Medan Area.

 

Hasil Yang Ditemukan  pada pelaksanaan pembagian Masker dan Handsanitizer serta Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro/ Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19.

 

Masih ditemukannya Masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area, yang tidak memakai Masker dan masih tidak menjaga jarak/ berkerumun.

 

Kurangnya kesadaran  Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Polsek  Medan Area, untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Hasil/ Tindakan, Jumlah Total Pelanggaran Yang Ditindak : 50 orang.

 

Tidak memakai Masker : 30. Kerumunan/Tidak Jaga Jarak : 20. Gar jam malam/pembatasan : NIHIL.

 

Sanksi yg di berikan total : 50. Adm :  tahan KTP Nihil, Teguran : 50, Tindakan Fisik ( push up dll) : Nihil, Denda : NIHIL, Denda Uang : NIHIL dan Kerja Sosial : NIHIL.

 

Pembagian Masker :  1.000 Helai dan Handsanitizer : 1.000 botol. Pukul 10.00 Wib, Kegiatan Pembagian Masker dan Handsanitizer serta PPKM/ Penghimbauan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 telah Selesai,

situasi aman dan Kondusif. (srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/