Polrestabes Gelar konferinsi pers pengungkapan Tindak pidana Pencurian
MEDAN Nooktah Sumut)8/1/2022- Personil Polrestabes Medan gelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Halaman Mako Polrestabes Medan, Sabtu (8/1/2022).
Kedua pelaku adalah laki-laki berinisial JH alias B (37) warga T. Amir Hamzah Kecamatan Medan Barat dan DSS alias D (39) warga Jalan Prof M.Yamin Kecamatan Medan Perjuangan. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus kepada wartawan pada Sabtu (8/1/2022).
Ia memaparkan dari hasil penyelidikan, Tim Siluman (Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut) mendapatkan identitas pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di TKP Jalan Agus Salim, Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia inisial DSS alias D dan inisial Y (DPO). Pelaku yang juga melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Melur No 5 Medan.
Dijelaskannya, pada hari Jumat (6/1/2022) sekira pukul 20.30 wib, tim mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku DSS alias D sedang berada dikediamannya di Jalan HM Yamin Gang Piinang, Kelurahan Sei Kera. Kemudian tim langsung bergerak cepat, lalu berhasil mengamankan pelaku DSS alias D.
“Hasil interogasi, pelaku DSS alias D mengakui melakukan pencurian tersebut di Jalan Agus Salim bersama temannya inisial Y (DPO) dan menerima hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp.800.000. Dan pelaku JH alias B yang menerima uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp.1.650.000,” paparnya.
Lanjutnya, kemudian tim melakukan pengembangan, diketahui pelaku inisial JH alias B sedang berada di Jalan T Amir Hamzah tepatnya di gubuk jualan bunga, lalu tim bergerak cepat menuju ke kediaman pelaku JH alias B, dan berhasil mengamankan pelaku tersebut. Selanjutnya hasil pencurian tiga unit sepeda motor milik para korban tersebut dijual kepada seorang laki-laki berinisial A (DPO) yang berada di Jalan Marelan.
Ironisnya, pada saat tim melakukan pengembangan lanjutan, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan sigap personil tim Siluman melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kedua kaki pelaku.
Selanjutnya tim membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan dan kemudian kedua pelaku diboyong ke Mako Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1elem Seccovi dan uang 150.000 pungkasnya (srisahati)