Polisi Tangkap Penjual Narkoba Jenis ‘Gula Batu dan Garam’

Noktasumut.Com31/1/2022 Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi perlihatkan barangMedan – Berbicara dengan narkoba apalagi narkoba jenis sabu-sabu sangat berbahaya dengan masyarakat, sehingga gula batu dan garam pun dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per gram.

Demikian kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi saat pengungkapan penangkapan dua tersangka yakni DZ (40) dan Septian WP (24), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, di Halaman Satres Narkoba Polda Sumut, Senin (31/01/2022).

Hadi mengungkapkan, kedua tersangka sebelumnya sudah tiga kali berhasil menjual benda menyerupai sabu dengan berat bervariasi kepada masyarakat, yang isinya adalah gula batu.

“Sebelum ditangkap, mereka sudah 3 kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya gula batu,” ungkap Hadi.

Penjualan pertama dan kedua pada Desember 2021 dan ketiga ke empat bulan Januari. Modusnya meyakinkan para korbannya kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Paket pertama yang mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp500.000, paket kedua 2 gram seharga Rp700.000. Sekitar awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp2 juta dan yang ketiga dijual 3 kg namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,” jelas Kabid Humas.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap kedua pemuda itu dalam penyamaran (under cover buy).

Keduanya menjual tiga bungkus merk Guaniwang dikira sabu ternyata garam. Penangkapan itu terjadi pada Senin (24/01/2022) di salah satu rumah Jalan Halat, Kelurahan Kota Maksum I, Kecamatan Medan Area.

Awalnya, petugas mendapat informasi ada dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba di rumah yang dituju, tersangka DZ langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap,” kata Hadi

Hadi menyebutkan, dalam transaksi itu belum terjadi kesepakatan harga. Belum terjadi kesepakatan harga, keduanya langsung ditangkap,” jelasnya.

Hadi mengatakan, bahwa bungkusan itu mereka tempel sendiri dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. “Jadi mereka menempelkan sendiri merk tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” jelasnya.

Hadi menyebutkan, kendati mereka menjual sabu-sabu palsu, keduanya saat dites urine positif mengonsumsi narkoba jenis sabu0-sabu.

Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” katanya.

Keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 avyat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotikģa dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(Sri Sahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/