Pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Noktahsumut – Medan – Pada hari.selasa tanggal.2/3/2021 Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua sidang Simon,SH,MH yang digelar diruang sidang Cakra 8. Jaksa Penuntut Umum Dwy Meily Nova,SH,MH menuntut terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat dan dapat dijerat dengan pasal 263 ayat(1) jo pasal 55 ayat(1) atau pasal 263 ayat(2) Kuhp dengan hukuman empat tahun penjara.

 

Sidang tanggapan Replik dari penuntut umum atas Replik atau pembelaan penasehat hukum Udi berikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk memberikan jawaban secara lisan atau tertulis agar menjawab dalam Nota Duplik minggu depan Selasa (16/3/2021). Majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada Selasa depan(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/