Nekat Mencuri, Seorang Pria Hamparan Perak Akhirnya Diamankan Polisi Binjai BINJAI – Aparat Unit Reskrim Polres

BINJAI NoktahSumut- 1/8/2022Aparat Unit Reskrim Polres Binjai berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).Pelaku berinisial SH (41) warga Dusun Emplasmen B, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap setelah membongkar rumah milik inisial YK (27), Perempuan warga Dusun IV Gg Kenari, Kecamatan Hamparan Perak.Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim Binjai AKP M. Rian Permana mengatakan bahwa SH diamankan pada Rabu, (27/7) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB dirumahnya.Dari tersangka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Supra x warna hitam tanpa nomor plat, 1 unit HP android merek Samsung Galacy J3, 1 unit HP android Vivo Y91 dan 1 unit HP Nokia warna putih.

“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Binjai guna proses lebih lanjut,” kata Rian Permana, Senin (1/8/2022

Rian Permana menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (16/6) dinihari. Saat itu, korban sedang tidur dan terbangun mendengar suara sepeda motor didepan rumahnya.

Korban langsung keluar kamar dan melihat bahwa pintu rumah sudah terbuka sedangkan Motor miliknya merek Honda Supra X 125 warna hitam BK 2910 ABC yang sebelumnya berada di ruangan tamu sudah tidak ada lagi, kata Rian.

Lanjutnya, Korban membangunkan orang tuanya yang sedang tertidur, Korban dan orang tuanya berusaha memeriksa seisi rumah, namun tidak mendapati lagi 3 unit Handphone dan uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan kartu ATM BRI, yang sebelumnya berada di tas nya.

Kemudian atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres Binjai, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 566 / VII / 2022 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA.

Menyikapi laporan ini saya memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba beserta anggota Opsnal Unit Pidum untuk melaksanakan penyelidikan terhadap kasus tersebut, ungkap Rian.

“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/