Mulia Syahputra Nasution Minta Lurah dan Kepling Fasilitasi Warga Miskin Terdaftar DTKS

Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH (Gerindra) dorong Kepling dan Lurah memastikan seluruh warganya yang miskin masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Banyak warga miskin yang tidak mengetahui ketentuan wajib mendaftar DTKS syaray dapat bantuan maka harus difasilitasi.

Dorongan dan permintaan itu disampaikan Mulia Syahputra saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Perjuangan, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (6/8 /2023).

Sebab, tambah Mulia, jika tidak masuk DTKS jangan harap dapat bantuan apapun dari pemerintah. Sebab, DTKS merupakan database pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Maka untuk dapat masuk ke dalam DTKS, kata Mulia, masyarakat dapat mengusulkannya melalui Kepala Lingkungan (Kepling). “Data dari Kepling nanti akan teruskan ke Kelurahan. Oleh Kelurahan, kemudian dilakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk menentukan siapa masyarakat yang layak dan pantas masuk ke dalam data. Hasil Muskel itu selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk ditetapkan melalui SK Wali Kota,” jelasnya.

Saat ini, sebut saja legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu, baik Pemerintah Pusat maupun Pemkot Medan sendiri banyak melancarkan berbagai program bantuan untuk penanggulangan kesmiskinan.

Di antara program-program bantuan Pemkot Medan itu, sambung Mulia, ada bantuan kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). “Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” kata Mulia.

Untuk bidang kesehatan, tambah Mulia, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022. “Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya menggunakan KTP atau KK,” katanya.

Untuk bidang pendidikan, lanjut Mulia, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga siswa miskin dan berprestasi untuk siswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.

Selain itu, kata anggota Komisi III itu, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim. “Saat ini ada juga bantuan untuk Lansia tunggal. Jadi, masyarakat harus berperan aktif melihat dan memanfaatkan berbagai program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” ajak Mulia.

Semua bentuk bantuan ini, sebut Mulia, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.

Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, lanjut Mulia, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya. “Perda ini menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 tersebut, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman. tindak kekerasan dan partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk menyampaikan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/