Lapor Pak Wali Kota Medan,Diduga Bangunan Semi Permanen Di Jalan Kawat 6 Tak Kantongi Izin.

MEDANNoktahsumutcom3/5/2023 | Berdirinya bangunan semi permanen milik warga masyarakat Lingkungan 9 di Jalan Kawat 6 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli,di duga tidak kantongi izin (PGB) akan tetapi pekerjaan masih terus berjalan tanpa ada ambatan dari pihak terkait.
Pantauan team wartawan saat meninjau lokasi berdirinya bangunan tersebut sama sekali tidak ada terlihat adanya plak pembangunan (PGB) dari seputar bangunan,yang kondisinya sudah berdiri mencapai 80% persen.

Sementara itu pemilik rumah ketika di hubungi team wartawan di tanya terkait izinnya di tanya izin bang perkenalkan saya dari media online.Hal ingin konfirmasi untuk bangunan ini apakah sudah ada izinnya iya bang.Sebut team wartawan,pemilik rumah menjelaskan sudah ada lewat Kepala Lingkungan,” sebut pemilik ketika di hubungi melalui lewat via ponselnya pada Rabu 3 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 Wib.

Lurah Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Naklum Situmeang saat di temui di Kantornya di tanya team wartawan apakah memang bangunan di wilayah bapak itu memang sudah ada izinnya iya.Karena pemilik rumah mengatakan kalau lah bangunan itu sudah ada izinnya bahkan dia menyebutkan sudah dengan Kepala Lingkungan 9,itumau kita surati saja,semua bangunan yang ada di wilayah kita akan di surati supaya tidak bikin pusing kalau tidak kita laporkan bisa di tegur juga nanti oleh pihak yang terkait,” sebut Lurah ketika di temui di Aula Kelurahan Tanjung Mulia Hilir.

Camat Kecamatan Medan Deli yang saat di konfirmasi melalui Kasih Trantib Kecamatan Ahmad Rifai Seregar di tanya terkait bangunan yang di sampaikan melalui gambar bangunan tersebut,hingga berita ini di terbitkan Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli,belum memberikan penjelasan,Rabu (03/05/2023).

Berdirinya bangunan yang tak kantongi izin itu jelas-jelas melanggar peruntukan Pemerintah Kota Medan melalui (OPD) terkait harus berkolaborasi untuk pengawasan yang maksimal.Selain peningkatan dan pengawasan pihaknya harus juga ada saksi tegas dari Pemerintah Kota Medan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan.Saksi tegas sangat di perlukan guna memberikan efek jera ketegasan pemberian sanksi juga tidak boleh pilih kasih,namun harus bersifat adil dan tegas.(ridwan naibaho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/