Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia Mendatangi Polda Sumut, Untuk Mempertanyakan Proses Hukum Laporan di Bareskrim Polri
NoktahsumutcomKetua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi menyambangi Markas Besar Polda Sumatera Utara Kamis, (23/11/2023) untuk konfirmasi terkait proses hukum laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang sudah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.
Ketua DPD SPRI Sumut Burju Simatupang dan jajaran pengurus SPRI turut hadir mendampingi Mandagi di Mapolda Sumut.
Sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan Mandagi terhadap eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers inisial M. A D di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, pada februari 2023 silam.
Hence Mandagi melaporkan M. A D karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunya kan ilegal.”
Mandagi mendatangi Polda Sumatera dalam rangka konfirmasi terkait perkembangan laporannya. “Saya yakin laporan kami akan ditindaklanjuti. Sebelumnya saya selaku pelapor sudah diperiksa oleh penyidik. Dan semoga pihak terlapor juga ikut diperiksa,” terang Mandagi saat memberikan keterangan pers di depan puluhan awak media usai bertemu pihak penyidik Polda Sumut, Kamis (23/11/2023) di Mapolda Sumut.
Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. A D yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.
“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.
“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan kepada penyidik bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Mandagi.
Dikatakan pula, kedatangan ke Polda Sumut untuk konfirmasi tentang perkembangan penanganan laporan terhadap Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya. Mycan