Ketua DPRD Medan Hasyim, SE Minta Pemko Medan Bongkar Tembok Setinggi 3 Meter Penutup Akses Jalan Komplek Katamso Square II dan Tata Residance

MEDAN,NoktahsumutcomPernyataan tegas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim SE meminta Pemerintah Kota Medan melalui Kasatpol PP Medan membongkar tembok setinggi tiga (3) meter yang dibangun oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik komplek Tata Residance sehingga menutup akses jalan menuju komplek Katamso Square II.Hal ini Politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini, Jumat (15/3/2024).

Ketua DPRD Medan, Hasyim menyebutkan, bahwa dampak penutupan yang dilakukan sepihak oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah bernama Darwin Halim telah menyebankan puluhan warga di komplek Katamso Square II harus keliling jauh melalui komplek Square I jika hendak pergi bekerja atau keluar dari komplek.

Disebut Hasyim lagi, agar dapat keluar dari komplek warga Katamso Square II minta tolong kepada Satpam Katamso Square I untuk memberi akses jalan mulai Pukul 06.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB “Kata warga, lewat dari jam itu tidak diberikan,” ujar Hasyim.

Tentunya, penutupan akses jalan telah meresahkan warga dan berdampak terhadap rumah ibadah (Vihara) yang ada di dalam komplek tersebut. Sehingga setelah tertutupnya akses jalan komplek, maka umat budha yang hendak datang ke vihara menjadi sulit dan harus memutar jauh dari perumahan Katamso Square tahap I.

“Seharusnya, permasalahan internal tidak dibawa bawa sampai menutup akses jalan yang berdampak kepada seluruh warga komplek,” sebut Hasyim.

Dituturkan Hasyim lagi, dia sudah menyampaikan permasalahan antara warga Komplek Katamso Sequare II dan pemilik Komplek Tata Residance kepada Wali Kota Medan, Sekda Kota Medan, dan Kasatpol PP Kota Medan.

Aseng, perwakilan warga komplek katamso Square kepada wartawan mengatakan pada tanggal 24 Februari 2024, Darwin Halim menutup akses jalan menggunakan tembok dengan tinggi 3 meter dan kami warga komplek masih dapat melintasi jalan menggunakan kenderaan roda dua. Namun, tanggal 13 Maret 2024, penembakan jalan dilakukan dengan menutup semua akses masuk.

“Meski kami sudah lapor Kepling, Lurah bahkan Camat dan Satpol PP Medan, namun sepertinya tidak membuat Darwin Halim gentar, meski dia tidak memiliki izin PBG dari Pemko Medan saat melakukan pembangunan tembok yang menyebabkan akses jalan komplek tertutup total, “sebut Aseng kesal didampingi Johan dan sejumlah warga.
(Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/