Kejaksaan Negeri Pangkalan Beradan Langkat Tahan Kepala Desa Dai Siur

Langkat, Noktah Sumut.)20/11/2021–Terkait dugaan Penyelewengan Dana Desa, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Brandan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Ra, Rabu (17/11/2021). Penahanan dilakukan usai Ra didampingi kuasa hukumnya diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi    penyimpangan/penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), di kantor Cabjari tersebut.

Agenda Kepala Cabjari Pangkalan Brandan, Ibrahim Ali SH, MH membenarkan terkait pemeriksaan serta penahanan kepala desa tersebut atas dugaan tindak  pidana  korupsi, Rabu (17/11/2021).

“Pemeriksaan kepala desa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020, pada Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut,” tuturnya.

Disebutkan Ibrahim Ali, sebelumnya  ditetapkan sebagai tersangka, pada 19 Oktober 2021 dan 17 November 2021 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemanggilan tersangka. “Lanjut kita lakukan BAP, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, penyidik berkesimpulan atas alasan keamanan dan terjadinya tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya kembali, tim berkesimpulan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas ll-B Pangkalan Brandan,” imbuhnya.

Penahanan tersangka, lanjutnya, sesuai surat perintah penahan Nomor : print-01/L.2.25.8/Fd.1/11/2021. Sebelum dilakukan pemeriksaan dan penahanan, maka tersangka di Rapid Antigen dan hasilnya Negative.

Selanjutnya, kata Ibrahim Ali, berdasarkan keterangan 2 ahli yang dimintakan untuk melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara yaitu Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Langkat, maka total kerugian keuangan negara sebesar Rp392.394.287,60 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Koma Enam Puluh).

“Bahwa Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/2021 tanggal 19 Oktober 2021,” tuturnya lagi.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair  Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, bahwa sebelum dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka,” imbuhnya.

Sri Sahati/Nurlince Hutabarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/