Kasus Pengerusakan Posko BPRPI Berujung Pengaduan di Kepolisian

Medan, NoktahSumut)6/1/2022Kasus Pengerusakan Posko Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dijalan Riwayat I Dusun 3 Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara berujung pengaduan di Kepolisian, Posko BPRPI dirusak dan bahan bangunan raib diduga suruhan mafia tanah, Rabu (5/1/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

 

Tidak terima Posko nya dirusak dan berikut bahan bangunan raib dibawa pelaku, akhirnya Ketua BPRPI Sismuiiman melalui F. Laia resmi melaporkan inisial RG dan O dan Dan Kawan Kawan di SPKT Polrestabes Medan, sesuai Nomor Laporan Pengaduan LP/B/67/I/2022/SPKT/POLRESTBES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

“Benar bang, kami sudah melaporkan pelaku pengerusakan berikut bahan bangunan kami raib ditempat, kami duga pelakunya suruhan mafia tanah, saksi dan bukti video ada,”kata Muji diaminkan F. Laia, Kamis (6/1/2022) sekira 15.30 WIB.

Masih kata Muji, bukan hanya kali ini saja mereka melakukan pengerusakan dan pencurian secara bersama sama, 9 gubuk warga yang menetap di atas lahan tersebut, pada malam hari anggota OKP yang tidak memakai atribut diduga suruhan mafia tanah meraka melakukan pengerusakan secara bersama sama.

“ Apakah hukum itu hanya tajam kebawah, tapi tumpul bagi mafia tanah,” ketus Muji dengan nada geram.

Hal senada juga disampaikan F. Laia, Kami sebagai warga BPRPI yang menetap diatas lahan tersebut kami resah dan dirundung ketakutan disaat malam hari, pasalnya arogansi anggota OKP yang diduga suruhan Mafia Tanah semakin menjadi jadi arogansinya kepada warga, dengan leluasa para pelaku melakukan kebrutalan dengan melakukan pengerusakan dan serta menakut – nakuti warga yang menetap diatas lahan tersebut.

Ketika ditanya deteksi.co apa peran Forkopimcam Patumbak dalam kasus pengerusakan dan pencurian pemberatan, F. Laia dengan tegas mengatakan keberadaan Forkopimcam saya ragu, soalnya permasalahan warga BPRPI yang menetap dijalan Riwayat I Dusun 3 Desa Merindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pernah di fasilitasi oleh pihak Forkopimcam Patumbak namun hasilnya tidak ada, tetap saja aksi mafia tanah tersebut menunjukkan kehebatannya sehingga aksinya membuat masyarakat susah.

“ Padahal Presiden Jokowi sudah menyerukan untuk memberantas mafia tanah, namun di daerah kami ini mafia tanah semakin merajalela alias kebal hukum,” ucap F. Laia dengan kesal.

Jika dalam waktu dekat ini tidak ditanggapi keluhan kami, Kami semua pengurus bersepakat akan menyurati Presiden RI, Kapolri dan Kejagung.

“ Kami akan mengingatkan ke orang nomor satu di Negara Republik Indonesia ini, agar bicara jangan slogan pepesan kosong, sepatutnya tugas aparat penegak hukum memberantas mafia tanah, tapi bukti kinerjamu mana, buktikan dulu dengan membebaskan kami dari rong rong mafia tanah, ‘’ kata F. Laia yang juga Wakil Ketua BPRPI.(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/