Kapolsek Medan Area Kompol faidir S H MH Himbau Masarakat Agar Patuhi PPKM Seraya Bagi Masker

Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir, S.H., M.H., Himbau Masyarakat Agar Patuhi PPKM Seraya Bagi Masker

Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir, S.H., M.H., Himbau Masyarakat Agar Patuhi PPKM Seraya Bagi Masker

 

Untuk atasi Covit 19
Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir, S.H., M.H., menghimbau warga masyarakat agar mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV sembari membagi-bagi masker kepada warga.

Operasi protokol kesehatan yang dilaksanakan untuk mengingatkan dan menghimbau masyarakat ini berlangsung dengan baik, yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Area.

“Pelaksanan giat di Polsek Medan Area, Kamis (05/08/2021) sesuai Undang undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan Surat Perintah Kapolsek Medan Area No. Sprin/703/VIII/Ops 1.2/2021.” Tutur Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan, “Jajaran Polsek Medan Area bagi-bagi masker dan memberikan himbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Area.” Jelasnya.

Lalu dituturkannya, “Operasi ini saya pimpin langsung sebagai Kapolsek Medan Area, dengan beranggotakan Wakapolsek, AKP Tri Eko, Kanit Intelkam, Kanit Binmas dan anggota, membagi bagikan sebanyak 200 masker serta memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha perihal protokol kesehatan yang melintas di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area. Bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha harus tetap mematuhi ketentuan PPKM Level IV.” Tuturnya.

Kemudian disampaikannya, “Selama melaksanakan kegiatan, ditemukan beberapa pelanggaran prokes, pemberian teguran sebanyak 5 kasus, tidak memakai masker 9 kasus dan tidak menjaga jarak sebanyak 6 kasus, himbauan sosialisasi 5 kali pelanggaran pelaku usaha nihil. Petugas juga memberikan brosur himbauan Surat Edaran Wali Kota Medan,” Imbuhnya.

Kegiatan pembagian masker dan himbauan yang berakhir pada pukul 11.00 WIB tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, tidak ada ditemukan tindak pidana. Selanjutnya Kapolsek beserta jajaran kembali ke Mapolsek Medan Area.

(Sri Sahati/Red)

Medan-(Media Noktah Sumut)27/8/2021
Untuk atasi Covit 19
Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir, S.H., M.H., menghimbau warga masyarakat agar mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV sembari membagi-bagi masker kepada warga.

Operasi protokol kesehatan yang dilaksanakan untuk mengingatkan dan menghimbau masyarakat ini berlangsung dengan baik, yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Area.

“Pelaksanan giat di Polsek Medan Area, Kamis (05/08/2021) sesuai Undang undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan Surat Perintah Kapolsek Medan Area No. Sprin/703/VIII/Ops 1.2/2021.” Tutur Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan, “Jajaran Polsek Medan Area bagi-bagi masker dan memberikan himbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Area.” Jelasnya.

Lalu dituturkannya, “Operasi ini saya pimpin langsung sebagai Kapolsek Medan Area, dengan beranggotakan Wakapolsek, AKP Tri Eko, Kanit Intelkam, Kanit Binmas dan anggota, membagi bagikan sebanyak 200 masker serta memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha perihal protokol kesehatan yang melintas di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area. Bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha harus tetap mematuhi ketentuan PPKM Level IV.” Tuturnya.

Kemudian disampaikannya, “Selama melaksanakan kegiatan, ditemukan beberapa pelanggaran prokes, pemberian teguran sebanyak 5 kasus, tidak memakai masker 9 kasus dan tidak menjaga jarak sebanyak 6 kasus, himbauan sosialisasi 5 kali pelanggaran pelaku usaha nihil. Petugas juga memberikan brosur himbauan Surat Edaran Wali Kota Medan,” Imbuhnya.

Kegiatan pembagian masker dan himbauan yang berakhir pada pukul 11.00 WIB tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, tidak ada ditemukan tindak pidana. Selanjutnya Kapolsek beserta jajaran kembali ke Mapolsek Medan Area.

(Sri Sahati/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/