Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH : Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Ditembak Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan

Asahan |NoktahSumut com9/2/2022Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan – Polda Sumatera Utara menembak seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dialami korban warga Dusun II Lantasa Lama Kec. Medan Patumbak Kab. Deli serdang.

Pelaku berinisial AZ alias Ijal (34) warga Link II Kel. Bunut Barat Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan diamanahkan pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib dari salah satu warung makan di Jalan Bunut Kec. Kota Kisaran Barat.

“Terhadap pelaku Ijal terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kakinya karena pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH,melalui Kasat Reskrim Akp Rahmadhani ,SH Rabu (09/2/2022). Pagi

Usai diberikan tegas, pelaku dibawa ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan dan selanjutnya di amankan ke Sat Reskrim Polres Asahan.

“Barang bukti yang didapat dari dalam rumah pelaku berupa 1 (satu) buah obeng milik pelaku, 2 (dua) unit jam merk AC dan Bonia, 3 (tiga) unit catokan rambut merk techno, 2 (dua) unit hairdryer, 1 (satu) unit Hp Nokia, 1 (satu) buah tas sandang warna ungu, 1 (satu) buah tas slempang merk nike warna hitam milik korban,” ucapnya.

Kapolres menceritakan peristiwa pencurian pemberatan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wib yang dialami korban Mahasiswi bernama Astri Anggraini (30).

“Dalam laporannya korban menyebutkan bahwa rumah nya telah dimasukin pelaku dengan terlebih dahulu membuka jerjak jendela kamar samping dan selanjutnya masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang barang berharga milik korban,” terang Kasat

Atas peristiwa itu korban kerugian sebanyak lebih kurang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang diantaranya berupa 1 (satu) buah jam tangan merk AC, 1 (satu) buah koper warna ungu, 1 (satu) buah hairdryer merk miniso warna putih, 1 (satu) buah catokan rambut merk amara warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk bonia, 1 (satu) buah powerbank warna putih, 1 (satu) buah hairdyer merk wigo, 1 (satu) buah tas merk charles keith, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, 1 (satu) buah dongkrak mobil.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik,” pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan.(Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/