Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda sumut Diduga Intervensi PenyidikHarda Polrestabes Medan

Redaksi
Medan(Noktahsumut)30/06/2021
Kepala Bagian (Kabag) Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Dr Didik, SH, M.Hum diduga intervensi penyidik Unit Harda Polrestabes Medan yang menangani kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu oleh Tusiyah, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) RS Bhayangkara Polda Sumut dan Guntur Manurung serta Argenius Manurung.

” Dugaan saya cukup beralasan, karena dua pekan pasca penetapan penyidik unit Harda Polrestabes Medan menaikkan tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik) pihak Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut pun langsung mengundang pihak penyidik, pelapor dan terlapor untuk gelar perkara. Dan mencoba mengaburkan kasus pidananya ke perdata,” ungkap Eni Lilawati Saragih kepada wartawan, Rabu (30/06/2021.

” Kepastian  bahwa gelar perkara atas permintaan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut kita dapat dari penyidik sendiri,” sambung Eni yang merupakan ASN Pemko Medan.

Menurutnya, lebih kurang 2 pekan lalu, pihak penyidik sudah memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu yang sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai dengan bukti laporan STTP Nomor: 3145/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 20 Desember 2020, 

Dalam kasus ini tidak cuma Tusiyah yang dilaporkan tapi juga 2 iparnya yakni Guntur Manurung dan Argenius Manurung. Tusiyah yang ASN di RS Bhayangkara dan kedua iparnya dianggap sudah menggunakan surat palsu untuk menduduki rumah di Mongonsidi III Nomor 28 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

” Anehnya, pada saat gelar yang dilaksanakan di lantai 2 gedung Ditreskrimum Polda Sumut acara gelar tidak dipimpin Kabag Wassidik yang sebenarnya berada di kantornya saat itu. Dan yang tak kalah mengherankan ada upaya dari pihak wassidik yang menurut hemat saya mencoba mau mengalihkan  kasus pidana ke perkara perdata. Padahal, kasus pidananya sendiri sudah ” duduk” di unit Harda Polrestabes Medan. Oleh karena itu, saya berharap pihak wassidik tidak intervensi penyidik yang menurut hemat saya sudah bekerja bagus. Intinya, pihak wassidik janganlah melindungi orang yang salah  sesuai fakta fakta yang sudah ada,” paparnya.

Sebenarnya, lanjutnya, kasus yang dialaminya simple. Karena, tidak masuk akal ada anak yang ketika itu masih berusia 7 tahun bisa bertransaksi. Kenapa pihak kepolisian daerah sumatera utara tidak mau menetapkan tusiyah dan Argenius Manurung serta Guntur Manurung sebagai tersangka padahal sudah jelas surat yang di gunakan sudah di periksa di labfor Poldasu.

” Menjual tanah dalam   satu keluarga,  seperti ayah kepada anak  memang diperbolehkan, namun agar transaksi dianggap sah dimata hukum perlu melihat usia sang anak. Pembeli yang merupakan anak sendiri haruslah sudah dewasa dan dinilai cakap untuk membuat kesepakatan jual beli.

” Nah, anak yang telah dewasa dalam melakukan perbuatan hukum diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata yang menyebutkan orang yang belum dewasa menurut hukum adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya,” jelas Eni seraya menyatakan dari sini saja pihak penyidik kepolisian bisa mengusut tuntas asal usul surat yang dimiliki Tusiyah.

” Anehnya lagi, masak tahun 70 an sudah ada pangkat kompol. Makanya, lkeputusan penyidik unit Harda sudah tepat. Dengan menaikkannya ke tahap sidik. Anehnya ini coba dikacaukan lagi oleh wassidik. Semoga ini cuma kecurigaan saya saja. Karena, kalau memang itu benar, wassidik melakukan intervensi hukum terhadap penyidik dengan langsung melakukan gelar perkara pasca penyidik menaikkan kasusnya ke tahap sidik itu sangat berbahaya bagi upaya penegakkan hukum. Dan saya tentunya tidak tinggal diam. Saya akan laporkan seluruhnya kepada bapak Presiden Jokowi. Dan itu pasti saya lakukan jika wassidik atau pun ada oknum Polda Sumut yang coba coba melindungi seorang penipu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sunut, Dr Didik, SH, M.Hum dengan tegas membantah telah mengintervensi penyidik.

Terkait gelar perkara yang dilaksanakan, menurut Didik, menindak lanjuti dumas (pengaduan masyarakat-red). Dan gelar perkara sudah sesuai dengan prosedur atas pemintaan penyidik sendiri.

” Yang minta gelar itu mereka (penyidik-red). Karena adanya dumas,” kilahya saat dikonfirmasi di kantornya lantai II Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (30/06/2021(Ridwan Naibaho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/