Indonesia telah mengatur dalam UUD 1945 tentang kerukunan antar umat beragama terdapat dalam pasal 29 ayat 2. Namun

Medan – NoktahsumutcomIndonesia telah mengatur dalam UUD 1945 tentang kerukunan antar umat beragama terdapat dalam pasal 29 ayat 2. Namun Pemilik lahan tanah dikejutkan dengan kejadian yang di alaminya pada senin tanggal 26 Februari 2024, Beberapa oknum tampak sedang melakukan ritual menyeramkan (29/2)24

Tanpa ada konfirmasi ataupun izin dari pemilik lahan tersebut, Biksu dan segerombolan orang mengenakan baju hitam, putih dan payung hitam berkumpul, menerobos seng dan paku karat, ntah apa yang tengah dilakukan biksu dan segerombolan orang tersebut.

Penjaga lahan milik Dr. Paulus berusaha demi mencegah tindakan anarki berbau SARA , penjaga lahan kami berusaha menahan diri, sambil berusaha mengkonfirmasi tujuan sebenarnya dari ritual tersebut, “Ujarnya

Saat dikonfirmasi awak media beserta pemilik lahan, Biksuni vihara tersebut tidak dapat dijumpai, sementara penjaga vihara juga tidak mengetahui jelas tujuan ritual tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/