Hj Netty Siregar Hadir di Medan Deli Sahuti Keluhan Warga Soal Bansos dan Berobat Gratis

Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar (Gerindra) hadir di Kecamatan Medan Deli menyahuti keluhan warga terkait pelayanan berobat gratis dan bantuan sosial (Bansos) terhadap warga kurang mampu. Netty Siregar didamping Kordinator PKH, BPJS Kesehatan dan Puskesmas memberikan penjelasan dan solusi tentang masalah yang dihadapi warga.

“Saya hadir memperkenalkan diri sekaligus membantu sosialisasi Perda dan memberi penjelasan serta memfasilitasi keluhan Bapak/Ibu agar dapat saya tindaklanjuti ke Pemko Medan dan instan terkait,” terang Netty dihadapan ratusan warga.

Hal tersebut disampaikan Hj Netty Yuniarti Siregar (Partai Gerindra) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jl Platina VII E lingkungan 2 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Senin (30/10/2023).

Pada kesempatan itu, Netty mengajak masyarakat agar proaktif mengikuti program pemerintah masalah Kesehatan dan bantuan sosial. Sedangkan guna mendapatkan segala jenis bantuan sosial harus dipastikan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara untuk mendapatkan berobat gratis bagi warga Medan cukup menunjukkan KTP lewat program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). “Saat ini tidak perlu kuatir kendati belum memiliki kartu berobat gratis. Semuanya sistem online dan bagi yang memiliki KTP Medan otomatis dilayani berobat gratis,” ujar Netty.

Sebelumnya, perwakilan BPJS Kesehatan Medan  Fery Oliver Sinaga dan Guru Bala Dewa Nasution telah menjelaskan pertanyaan warga terkait tunggakan BPJS Mandiri dan belum memiliki kartu sehat. Dijelaskan pihak BPJS, kendati warga belum terdaftar sama sekali sebagai peserta BPJS dengan adanya UHC otomatis dapat berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) hanya menunjukkan KTP.

Sedangkan bila peserta memiliki tunggakan di BPJS Mandiri tidak menjadi kendala. “Tunggakan dikesampingkan namun beralih ke UHC,” papar Guru Bala Dewa seraya menjelaskan bila ada kendala, petugas BPJS ada disetiap  RS untuk membantu.

Untuk mendapatkan bantuan sosial, Hj Netty Siregar dibantu kordiantor PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede mengajak warga kurang mampu mendaftarkan diri di DTKS. “Silahkan jumpai Kepling atau pihak Kelurahan. Nanti melalui musyawarah Kelurahan ditetapkan masuk DTKS. Semua penerima bantuan harus terdaftar dulu DTKS,” ujar Netty Siregar didampingi Dedy Irwanto.

Netty juga mendorong pihak Kelurahan dan Kecamatan melakukan sosialisasi terkait bantuan apa saja kepada masyarakat. “Kita juga dapat memaklumi masyarakat yang kurang paham soal teknologi,” ujar Netty.

Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 dimana seperti yang tertuang dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Saat acara turut dihadiri, Kasi Trantib Kelurahan Titi Papan Budianto Abas, mewakili Puskesmas Titi Papan dr Johansen, mewakili BPJS Kesehatan Medan Fery Oliver Sinaga dan Guru Bala Dewa Nasution, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/