Gerak Cepat Poldasu Berhasil Ringkus Pelaku Kejahatan 3 C Sebanyak 63 Tersangka dan Barang Bukti

MEDAN, Noktah Sumut.Com -13/1/2022
Paparan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait Kasus yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polda Sumatera Utara

Selama sembilan hari Polda Sumut bersama Polres Penyangga berhasil mengungkap 50 kasus kejahatan dengan meringkus 63 tersangka dan 5 terpaksa ditembak karena berusaha melawan.

Tampak dihadiri Kapolrestabes Medan, Kapolresta Binjai,  Kapolres Belawan, Kapolres Deli Serdang,  Kapolres Tebing Tinggi, dan Polsek-Polsek dalam “Pengungkapan dan Penindakan Kasus kejahatan 3 C curas, Curat dan Curanmor, di Mako Polda Sumut, Rabu (12/1/2022)

“Keberhasilan Pengungkapan dan Penindakan Kasus kejahatan 3 C (Curas, Curat dan Curanmor ini, karena kegiatan  ini adalah hasil pengungkapan dari TIM Gabungan Dit-Reskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres-Polres Jajaran ataupun Polres  Penyanggah yang ada di Polda Sumtera Utara

Rilis sore hari ini sekaligus juga menjawab berbagai rumor dari masyarakat terhadap banyaknya atau munculnya fenomena Curas, Curas dan Curanmor, sekali lagi ini menjawab terkait ketegasan  penindakan oleh Polda Sumatera Utara dan Jajarannya  terhadap Kasus Curas, Curas dan Curanmor,” tutur Kabid Humas Kombes Hadi yang disaksikan Iptu Widodo, Jamal, Zainul,  para Kanit dari Polsek-Polsek dan para Wartawan.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, “Kita dari Pihak Kepolisian berhasill mengamankan pelaku begal yang memukul dan merampas sepeda motor milik seorang petugas Kebersihan di Medan, Sumatera Utara bernama Rahmadhoni Hasibuan dan para pelaku, yakni AHS, (19) warga Kabupaten Deli Serdang dan HM, (30), warga Kota Medan sebagai penadah,” tutur Dirkrimum Tatan

Lebih lanjut dijelaskan Dirkrimum Tatan, “Kedua pelaku AHS dan HM,” kata Tatan saat paparan di Mapolda Sumut, . Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu tidak memerinci kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Namun, dia mengatakan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut, meski begitu, Tatan mengaku pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku tersebut.

“Dari tangan para tersangka  turut disita 16 unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak kejahatan, STNK, BPKB, handphone serta barang berharga lainnya,” terangnya.
Tatan menambahkan, untuk wilayah hukum Polrestabes Medan paling tinggi dalam mengungkap kasus kejahatan sebanyak 32 perkara dengan 38 tersangka. Kemudian Polres Belawan sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka, Polres Deliserdang sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.

“Polres Langkat sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polres Binjai sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Sergai sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan Polres Tebingtinggi sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka. Menurutnya, para pelaku yang notabennenya berasal dari Belawan, Deliserdang, Binjai, beraksi di wilayah Kota Medan,” tuturnya.

“Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini rata-rata terbukti mengonsumsi narkoba saat menjalankan aksi pembegalan terhadap masyarakat,” tuturnya.

Kabid Humas menambahkan, ” Kita berharap kepada para pengguna jalan, khususnya Ibu-Ibu, Emak-Emak  agar  berhati-hati melintasi jalan sepi yang rawan kejahatan agar tetap waspada dan hati-hati dalam berkendaraan,” imbuh mengakhiri  paparannya

(Sri Sahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/