EKSEPSI YUDI F P PEMBUNUH WARTAWAN MARA SAlAM HARAHAP DITOLAK

SIMALUNGUN – (Noktah Sumut.PN Simalungun Rabu 10/11/2021dalam sidang secara tele confrence dengan agenda putusan sela memutuskan menolak eksepsi/keberatan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan atas dakwaan JPU terhadapnya sebagai pembunuh alm wartawan sekaligus pemilik media  Lassernews today.com.  Majelis Hakim menyatakan menerima tanggapan JPU Firmansyah, SH atas eksepsi terdakwa yang disampaikan pada Senin 08/11/2021, lalu.

Persidangan untuk terdakwa  dilanjutkan dan memerintahkan agar JPU menghadirkan para saksi untuk didengar keterangannya pada sidang selanjutnya.
Terlihat wajah tegang terdakwa menyatakan menerima putusan sela ini.

Menjawab pertanyaan wartawan media ini Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Parsaoran Cabang Simalungun menyatakan, “Kita Tidak ada mengadakan perlawanan lagi atas tanggapan JPU dan siap menghadapi persidangan. yang telah diberitakan bahwa kami PH terdakwa dalam eksepsi yang diajukan pada 04/11/2021 lalu yang pokok keberatannya yaitu,
1.) Bahwa dakwaan JPU Obscuur Libel/kabur karena JPU telah keliru dan sesat menyatakan seluruh Pasal yang didakwakan yaitu Padal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPidana dan Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Ke-dua Primair Pasal 340 Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana dengan kedua primair dan subsidair dan lebih subsidairnya. 2) Dakwaan tidak dapat diterima dan keliru karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa Yudi FP murni penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam 351 Ayat (3) dan Pasal 353 Ayat (3) KUHPidana karena tujuan dan niat terdakwa tidak untuk membunuh korban Mara Salem Harahap melainkan sebagai”pelajaran” karena Awaludin menembak paha kiri dan tidak diarahkan kepada organ tubuh vital yang mematikan,” tutur PH.

“Atas eksepsi ke-1 ini JPU tidak perlu menanggapi karena sudah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam proses pemeriksaan alat bukti dalam persidangan nantinya atau eksepsi ini berada diluar materi eksepsi. Oleh karena itu eksepsi ini sudah selayaknya ditolak. Tanggapan untuk eksepsi ke-2: Didalam Surat Dakwaan telah disebutkan siapa pelaku tindak pidana, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang, penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, mengakibatkan kematian korban Mara Salem Harahap alias Marsal. Unsur-unsur pasal yang didakwakan telah dirumuskan secara lengkap waktu tindak pidana dan tempat tindak pidana. Maka Surat Dakwaan telah memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 143 Ayat (2) KUHP sehingga Dakwaan JPU harus dinyatakan dapat diterima dan tidak batal demi hukum. Ahirnya JPU memohon agar persidangan atas nana Yudi Fernando Pangaribuan dilanjutkan walaupun PH terdakwa mengajukan perlawanan terhadap putusan sela Pengadilan,” tuturnya.

Majelis Hakim diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, SH, MH dengan Hakim Anggota Mince S Ginting, SH, MKn dan Aries Kata Ginting, SH dengan Panitera Robin Nainggolan,SH,MH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Parsaoran Cabang Simalungun berdomisile di Jl Makadame Raya Nagori Nusa Harapan Kec Siantar Kab Simalungun.

Sri Sahati/Linche Hutabarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/