DPRD Medan Minta Pemko Perketat Pengawasan Izin Pendirian Bangunan

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta agar Pemerintah kota Medan lebih masif melakukan pengawasan terhadap izin permohonan bangunan gedung (PBG). Sebab, meski memiliki izin dan memampangkan plang IMB di depan gedung ternyata dilapangan diketahui bangunan berdiri namun tidak sesuai dengan izin yang dimohonkan atau yang dikeluarkan oleh dinas perizinan.

Hal ini seperti diutarakan oleh anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos kepada wartawan. Dikatakan Antonius bahwa ada bangunan gedung berdiri tidak jauh dari lokasi tempat dia tinggal. Sekilas bangunan tersebut seolah memiliki izin lengkap karena pada pagar depan gedung sudah terpampang plank IMB.

“Pada plank IMB tertulis izin membangun berjumlah 1unit dan jumlah lantai 6. Namun dilapangan dibangun 8 lantai dengan tambahan lobby depan. Ini kan sudah tidak sesuai. Kenapa ini didiamkan. Disinilah perlu pengawasan ketat pihak yang mengeluarkan izin seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang selaku pemberi izin dan juga Satpol PP Medan selaku penegakan perda”sebutnya, Rabu (12/4) melalui pesan WA pribadinya.

Dikatakan Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini lagi, sesuai informasi yang dia terima bahwa bangunan ruko di Jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Sei Agul Kec Medan Barat disinyalir menyalah.

Sementara itu, Ihwanza Syahputra, Kabid Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mewakili Kepala Dinas mengatakan sudah mengetahui jika bangunan ruko dipersoalkan warga yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sei Agul Medan tidak sesuai dari izin yang dikeluarkan.

Selain itu, sejumlah kalangan juga mempertanyakan maraknya pendirian bangunan di dalam kompleks perumahan mewah namun diduga ada bangunan yang tidak memiliki PBG. Dan jika pun ada dilapangan ditemukan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan atau melanggar.

Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menginstruksikan kepada jajarannya yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Satpol PP Medan untuk lebih memasifkan penindakan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu contoh bangunan yang saat ini masih dalam proses pembangunan di dalam kompleks perumahan mewah terletak di Jalan Tembakau Deli III kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Dimana bangunan yang terletak di Jalan Tembakau Deli 3 dan Tembakau Deli 3 No 8 sedang dalam proses pembangunan satu unit rumah mewah dan ruko namun tidak terlihat ada terpampang papan izin PBG layaknya seperti bangunan lain. Sehingga diduga kedua bangunan tersebut belum memiliki izin lengkap dari dinas perizinan. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/