DPRD Medan Gelar Paripurna Ranperda Kode Etik
Medan – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD, perlu ditetapkan kode etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD. Kota Medan.
Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan, Selasa (31/1).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, H Ihwan Ritonga SE MM dan H Rajudin Sagala SPdI, serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Dalam nota jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan yang dibacakan H Ihwan Ritonga SE MM, selaku Wakil Ketua DPRD Kota Medan, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan persetujuan seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan. (Sri)