DPRD Medan Antonius DTumanggor S.SOS Minta Lurah Dan Camat Angkat Kepling Sesuai Perda No 9.Tahun 2017

Medan,Media( Noktah Sumut)23/9/2021Semangat Kompetisi DanMoralitas Sangat Dibutukan  Warga Calon Kepala Lingkungan hendaknya tidak berdasarkan dinasti atau unsur kepentingan. Anggota DPRD Medan Fraksi Nasdem Antonius Tumanggor mengatakan, “Camat dan Lurah jangan main-main soal pengangkatan Kepling. Karena semua sudah ada aturannya disahkan DPRD Medan yakni Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Kemudian Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 sebagai petunjuk teknisnya.,” tutur Anggota DPRD Medan Antonius

Menurut Antonius bahwa, “Pengangkatan Kepling di Kota Medan ada acuannya yakni Perda. Proses pengangkatan dan pemberhentiannya jelas diatur, baik di Perda maupun Perwal, sehingga tidak bisa lagi sesuka hati lurah maupun camat yang selama ini bisa asal hunjuk kemudian direkomendasikan ke camat dan keluar SK pengangkatan,” tutur Antonius kepada wartawan, Minggu (19/9/2021).

Antonius menjelaskan, “Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017, BAB V, pasal 13 ayat 2, Kepling diangkat camat atas usulan lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat. Dukungan masyarakat harus jelas, benar-benar warga lingkungan setempat dengan dibubuhi tandatangan disertai KTP (Kartu Tanda Pendudik) dan KK (Kartu Keluarga),” tutur Antonius.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem ini mencontohkan pencalonan Kepling di kawasan Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat semua calon mengaku didukung banyak warga. Calon A mengaku didukung 235 kepala keluarga (KK), calon B dan C juga mengaku didukung ratusan KK. “Semua mengkalim didukung banyak KK, memangnya berapa KK penduduk di lingkungan itu, seolah-olah jumlah penduduk bertambah ketika pencalonan Kepling,” ungkapnya.

Antonius dengan tegas sangat mengapresiasi, “Semangat kompetisi dan moralitas sangat dibutuhkan warga di lingkungannya pada proses pencarian calon Kepling harus identik dengan pengetahuan, skill, etika dan mental moral yang baik juga. Tapi harus mengacu Perda, Perwal yang ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution, membuat proses pengangkatan Kepling menjadi terbuka dan sehat. Dengan terbitnya Perwal tersebut, masyarakat Kelurahan Sei Agul mengharapkan pengangkatan Kepling jangan seperti yang lalu-lalu.

Kami berharap lurah dan camat jangan membuat pola-pola lama dalam mengangkat Kepling lagi, mengaculah kepada Perda dan Perwal agar masyarakat tidak kecewa dengan Kepling terpilih,” tuturnya.

Lebih lanjut Antonius, “Dalam pengangkatan Kepling selama ini tidak jarang calon yang mendapat dukungan mayoritas masyarakat tapi tidak diangkat Lurah. Justru orang-orang yang tidak dikenal atau tidak disukai masyarakat tapi dipilih jadi Kepling oleh Lurah dan Camat. “Bila nanti ada Kepling berkelakuan telah buruk recordnya masih diterima dan ada diketahui pengangkatannya melanggar Perda, saya di depan siap untuk mengusulkan pemecatannya,” imbuh Antonius dengan tegas.
(Sri Sahati/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/