Dituding Mafia Tanah, Dokter Paulus Angkat Bicara

MEDAN -Noktahsumutcom Dokter Paulus buka suara setelah dituding sebagai mafia tanah yang menyerobot tanah yang berada di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.
Kepada awak media, dr Paulus dengan sedih mengatakan bahwa itu adalah fitnah yang sangat keji, pembunuhan karakter secara terbuka pada dirinya.
Sebagai seorang dokter, sebetulnya saya malu disebutkan sebagai mafia tanah, karena dunia profesi medis adalah dunia yang sangat menjunjung tinggi kemurnian dari suatu kondisi yang sebenarnya,” bebernya, Kamis (14/9).

Dikatakannya lagi, “Seperti yang kita ketahui, mafia itu tidak perlu membeli lahan, tinggal merampok dengan cara intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, psikis, bahkan sampai merendahkan spiritual keyakinan pemilik lahan yang sah,” sambungnya.

Dengan sedihnya, dr Paulus menambahkan bahwasanya SHM 557 diperoleh dengan menjalani prosedural yang sudah sesuai standar dalam perundang – undangan, via notaris, PPAT yang diakui oleh negara, kemudian ditingkatkan ke institusi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Saat ini, dr Paulus menjelaskan ia hanya ingin mengembalikan hak asli istrinya yang sudah diserobot oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan menunjukan bukti SHM No 557 atas nama isterinya, dr T Nancy Saragih, SIMB nomor 648/259.K yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan tertanggal 27 November 2013, serta berita acara rekonstruksi lapang tertanggal 12 Oktober 2019.

“Puncak kesedihan yang sangat menusuk hati adalah saat Andi Jatmiko yang diwakili oleh bapak Atjai, ibu Go Mei Siang, biksuni muda, Helen-Caroline, pemilik toko obat tionghoa tradisional Lautan Timur ( ibu Popo), yang dibantu oknum ormas merontokkan ajaran moral luhur warga Tionghoa yang menjunjung tinggi kejujuran, adab, budi – kebaikan, dengan membalikkan peran sebagai korban,” (playing Victim)

“Saat dini hari, Atjai, Goh Mei Siang dan oknum ormas, dengan bersenjatakan linggis, pipa besi, beserta sumpah serapah dan teriakan ancaman terutama dari mulut kotor Goh Mei Siang, secara membabi buta menghancurkan pagar seng dan bata yang telah terbangun rapi sebelumya. Keesokan harinya, secara bersama, Atjai, GMS, biksuni, Popo dari Lautan Timur, mengekploitasi santri dibawah umur sambil meneriakkan takbir.

“Biksuni vihara, dibawah arahan Atjai-Goh Mei Siang dan Popo, dengan menjual nama ketua ormas Medan dan wilayah, perwira Intel Kodam, POMAL , terutama tokoh yang disegani dan ditakuti yang berinisial AS, mereka semua tetap ngotot ingin menyerobot lahan dengan menghalalkan berbagai cara, walau salah alamat,” cetusnya.

“Tanah kami terletak di jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, sesuai dengan surat ukur bernomor 00147/Sei Rengas Permata/2013, sedangkan sertifikat milik mereka berada di jalan Amplas, kelurahan Sei Rengas ll,” tegasnya.

Dengan senyum bijak, dr Paulus juga menunjukan bentuk tanah miliknya sesuai SHM adalah berbentuk persegi yang tidak terpotong.

Terkait Laporan yang ditujukan pada isterinya, dr. T Nancy, di Polrestabes Medan oleh HA (73) atas dugaan perusakan, dr Paulus merasa semakin kebingungan dan shock karena terlalu banyak dan mudahnya oknum – oknum mengaku sebagai pemilik lahan di Jalan Amplas, Sei Rengas Permata, tanpa dasar legalitas yang jelas, tapi bisa membuat LP.

“Untuk objek yang sama, dilaporan polisi kan saat ini oleh HA yang mengaku sebagai pemilik, dimana sebelumnya juga sudah diakui tanah itu milik oleh GMS dengan laporan polisi oleh anaknya Andy Djatmiko yang sudah di SP-3 kan oleh Polrestabes Medan, karena tidak cukup bukti.

Diakhir wawancara, dr. Paulus sangat berharap besar pada pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan untuk bekerja secara profesional dan menjadikan hukum sebagai panglima, agar persoalan yang sengaja dipersoalkan ini bisa diatasi dan diselesaikan dengan sebijaksana mungkin, tanpa adanya keberpihakan sepihak dari oknum – oknum tertentu di intitusi negara.

Kembali tentang LP yang tidak jelas legalitasnya, dr. Paulus menyatakan siap untuk melaporkan balik pihak manapun yang sudah tidak mentaati hukum yang berlaku.

Laporan HA sendiri di Polrestabes Medan tertuang dengan LP/B/3022/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 8 September 2023 pukul 15. 33 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/