Disaat Sosper No 1/2011, Haris Kelana Damanik Ajak Warga Taat Pajak

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, mengingatkan seluruh konstituennya di kawasan Medan Utara agar menjalankan kewajiban mereka sebagai warga Kota Medan untuk membayar pajak yang tertera di Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab, pajak yang penyelesaiannya akan dikembalikan lagi oleh Pemko Medan dalam bentuk program-program layanan dan perbaikan infrastruktur.

Hal itu disampaikan Haris, saat menggelar Sosialisasi Perda X 2023 Kota Medan Nomor 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan yang berlangsung selama dua hari, Minggu (1/10/2023) dan Senin (2/10/2023).

“Jadi, apa bapak yang ibu bayarkan itu akan kembali lagi ke kita dalam bentuk program-program. Semakin lancar pembayaran pajak BPHTB ini, pembangunan Kota Medan pun semkain cepat dan baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Haris menjelaskan apa saja kriteria perolehan hak atas tanah yang dikenakan BPHTB. Pertama pengalihan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain.

“Selanjutnya pemisahan hak yang mencakup peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putisan hakim yang mempunyai keputusan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut Haris, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. “Hak atas tanah yang dimaksud dalam perda ini adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan. Silakan baca lembaran foto copy yang dibagikan tim saya untuk memperjelas pemahaman bapak dan ibu tentang BPHTB ini,” ujarnya.

“Intinya, peraturan yang diberlakukan Pemko Medan untuk kebaikan kita bersama, demi terwujudnya Indonesia Maju dimulai dari Kota Medan,” tutupnya. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/