Di Sosper Hasyim SE, Warga Pertanyakan Kenapa Peserta UHC JKMB Tidak Dilayani Berobat di Luar Medan

Eliza warga Jl Pukat III, Kecamatan Medan Tembung mempertanyakan soal akses jangkauan pelayanan program Universal Helath Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diterapkan Pemko Medan saat ini. Kenapa warga Medan tidak dilayani menggunakan proggram UHC JKMB untuk berobat gratis di luar Kota Medan.

“Soal kondisi kesehatan ini kan gak bisa kita atur agar penyakit itu datang saat kita tinggal di Medan. Tentu, penyakit itu ada kalanya saat kita lagi beraktifitas di luar di Medan. Kenapa kita gak bisa berobat gratis, padahal BPJS Kesehatan itu satu kesatuan dari pemerintah pusat,” tanya Eliza.

Pertanyaan itu dilontarkan Eliza ketika, Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDI Perjuangan) menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Pukat IV, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Senin (27/11/2023) sore.

Menurut Eliza, sangat kurang tepat kalau dilakukan soal otonomi terkait pelayanan kesehatan. Pada hal dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah akses mempermudah pelayanan. Sehingga tercapai  pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka. Eliza berharap, ke depan pelayanan gratis bagi warga Indonesia kurang mampu dapat dilayani dimana saja.

Kontan saja, ratusan peserta sosper bertepuk tangan diiringi suara riuh mendukung pertanyaan Eliza. Tentu,,warga berharap pelayanan kesehatan tidak perlu otonom karena merupakan kesatuan NKRI.

Menyahuti pertanyaan warga, Ketua DPRD Medan Hasyim SE memyambut baik pertanyaan itu. Menurut Hasyim, hal itu akan menjadi masukan untuk dipertimbangkan ke depan. Hasyim pun mendorong pihak BPJS dan Pemko Medan dapat melakukan evaluasi kerjasama.

“Kita harapkan pihak BPJS Kesehatan Cabang Medan supaya melakukan evaluasi terkait cakupan pelayanan. Karena biaya berobat bukan gratis ke BPJS namun ditanggung oleh APBD Pemko Medan,” ujar Hasyim. Sementara itu perwakilan pihak BPJS Kesehatan Medan Guru Bala Dewa Nasution yang hadir pada saat itu menyampaikan, warga Medan dapat menggunakan UHC JKMB di luar Kota Medan. Namun apabila sebelumnya sudah pernah berobat menggunakan program UHC.

Saat acara Sosper, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda kepada peserta. Diketahui Perda No 4 Tahun 2012 diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir dalam pelaksanaan Perda, perwakilan OPD Pemko Medan yakni mewakili Camat Tembung Syafril, mewakili BPJS Guru Bala Dewa Nasution, Kapuskesmas Mandala dr Lina Sari Lubis M Kes, pendamping PKH Hilma Fitri Nasution, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/