Di Saat Sosper, Hendra DS Minta Cabut Izin RS Abaikan Program UHC JKMB
Ketua Fraksi HPP DPRD Medan Hendra DS ingatkan seluruh pihak Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar jangan mengabaikan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diluncurkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Sebab, Pemko bersama DPRD Medan telah mengalokasikan anggaran cukup besar di APBD Pemko Medan.
“Pihak RS jangan sampai mengabaikan program UHC.
Karena anggarannya sudah disiapkan Pemko Medan,” ujar Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.
Hal tersebut ditegaskan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Jl Teladan No 21, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Minggu (1/10/2023).
Dikatakan Hendra, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan supaya memaksimalkan pengawasan agar pihak RS terus melakukan perbaikan pelayanan. “Sehingga tidak seperti saat ini lagi banyak pasien UHC JKMB ditolak RS dengan dalih kamar penuh,” sebut Hendra.
Ditambahkan Hendra lagi, Dinas Kesehatan Kota Medan harus tegas menerapkan Perda No 4 Tahun 2012. “Bila pihak RS tidak berkenan memperbaiki pelayanan apalagi mengabaikan program UHC supaya izinnya dicabut saja sesuai sanksi dalam Perda,” tandasnya.
Sebegaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat acara sosialisasi Perda, mewakili Camat Medan Kota Kasi trantip Syafrizal , Lurah Teladan Barat Juni Hardian, Caleg DPRD Sumut dari Hanura, para kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (Sri)