Terindikasi Mau Kalah Pihak Tergugat Intervensi 2 Tidak dapat Menghadirkan Saksinya
Medan – Noktah Sumut. ComSidang gugatan Pihak Penggugat Josua Tampubolon terhadap Tergugat, Lurah Jatinegara Binjai di gelar Rabu (30/10/2024). Terindikasi mau Kalah Pihak Tergugat intervensi 2 tidak dapat menghadirkan saksinya.
Adapun agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari Pihak Tergugat Intervensi 2 Rospita Mangiring Tampubolon.Namun sebelumnya pantauan awak media Noktah Sumut. Com pada Rabu 23 Oktober 2024 Pihak Tergugat
intervensi 2 melalui Pengacara ya Betty Ayu mengatakan akan menghadirkan saksi namun nyatanya sidang kali ini Rabu (30/10/24) saksi yang dimaksukkan Pihak Tergugat 2 intervensi tetap tidak dapat menghadirkan saksi sehingga majelis hakim PTUN Medan menjadwalkam agenda sidang
berikutnya masuk ke tahap kesimpulan melalui E-Court Mahkamah Agung.
Sebelumnya persidangan yang lalu, Pihak Tergugat menghadirkan saksi mantan Lurah Jatinegara Binjai yang membuat surat keterangan ahli waris Rospita Tampubolon menyebut bahwa dirinya telah melakukan kesalahan merasa dibohongi oleh
Rospita Tampubolon sehingga surat keterangan ahli waris yang menjadi objek perkara ini terlanjur diterbitkan oleh Erdi Handika.
Kepada para wartawan pengacara Pihak Tergugat DR. Djonggi, SH dan Ida Rumondang, SH, MH mengatakan dengan ketidakhadiran Pihak Tergugat intervensi 2 membuktikan Rospita Tampubolon tidak sanggu
menunjukkan bukti bahwa Rospita anak kandung Alm. Demak Tampubolon dan ia tidak sanggup menunjukkan bahwa Rospita Tampubolon sebagai ahli waris.
Kalau memang benar Rospita Tampubolon benar anak kandung Alm. Demak Tampubolon diminta supaya dilakukan tes DNA Pihak Tergugat 2 intervensi Rospita Tampubolon, begitu juga Pihak Penggugat Josua Tampubolon harus dilakukan tes DNA.
“Bagaimana bisa Rospita Tampubolon membuktikan bahwa dia anak kandung ?. Puncaknya kita buktikanlah dengan tes DNA apakah ada hubungan darah Rospita dengan Alm. Demak Tampubolon ?. Dapat dipastikan Rospita Tampubolon bukan anak kandung pasangan suami istri Alm. Demak Tampubolon dan Alm. Dinar Br. Siahaan. Dinar Br Siahaan tidak bisa hamil alias mandul. Kapan pula istri Alm bapak Demak yaitu Dinar Siahaan pernah hamil ? dan siapa yang perna melihat Alm. Dinar Siahaan perna hamil ?. Inikan tidak ada. Bapak kandung Rospita Tampubolon adalah Rufinus Tampubolon dan ibunya bernama Hilderia Marpaung. ” Ucap DR. Djonggi SH, MH.
Begitu tes DNA tidak ditemukan hubungan DNA darah Rospita Tampubolon dengan Alm. Demak Tampubolon Rospita maka Rospita Tampubolon sudah bisa langsung dipenjarakan karena Rospita menantang hukum. Tetapi dipastikan Josua Tampubolon adalah anak kandung Demak Tampubolon yang beristri Roslyana Br. Manurung.
“Ada 3 (tiga) hakim Pengadilan Binjai dan hakim Pengadilan Tinggi Medan sudah saya laporkan di Mahkamah Agung diduga mereka telah menerima suap, ” Sebut DR Djonggi, SH MH. Lanjut DR DJonggi SH selama ini di waktu sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Binjai tempo lalu perkara perdata dimana Josua Tampubolon yang digugat oleh Rospita Tampubolon di PN Binjai 3 (tiga) hakim PN Binjai itu dan hakim Tinggi Medan sudah dibohongi Rospita demikian juga hakim Pengadilan Tinggi Medan dibohongi oleh Rospita Tampubolon seolah-olah dia anak kandung bapak Demak Tampubolon.
Diakhir persidaan majelis hakim PTUN Medan menyarankan Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat agar memberikan materi kesimpulan dengan memasukkan materi kesimpulan itu melalui E-Court Mahkamah Agung RI paling lama pada tanggal 18 Oktober 2024. (Srisahati)