Soal Unjuk Rasa di Kantor Walikota, Dirut PUD Pasar Renponsif
MEDAN, Noktah Sumut.Com — Unjuk rasa yang digelar massa mengatasnamakan pedagang pasar tradisional di Medan, Senin (31//1/2022) di Kantor Walikota Medan, merupakan hal wajar di era demokrasi. Hanya saja, kurang tepat bila disebut PUD Pasar Medan tidak melakukan langkah-langkah perihal perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) serta persoalan pedagang kaki lima (PKL).
Untuk menunjang kenyamanan pedagang dan pengunjung, tutur Dirut, telah dilakukan sejumlah perbaikan sarpras pasar-pasar yang ada di bawah PUD Pasar Medan. Beberapa diantaranya yakni penggantian talang air di Pasar Induk Lau Cih, Tuntungan yang dimulai pada 14 s/d 26 November 2021. Perbaikan penutup drainase yang rusak di Pasar Helvetia yang selesai pengerjaannya pada 8 Oktober 2021. Pengadaan pintu dan pagar besi di Pasar Meranti Baru yang selesai dikerjakan pada 21 Oktober 2021.
Untuk pembenahan pasar, lanjutnya, PUD Pasar Medan juga membangun kordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Medan. Alhasil dilakukan pembetonan akses jalan masuk di Pasar Marelan sepanjang 128 meter dan lebar 5 meter. Pembetonan ini dikerjakan pada 23-24 November 2021. Pasar Pusat Pasar juga dilakukan pengerjaan penggantian pelat seng deletasi di lantai 4. Sementara di Pasar Halat berlangsung pemasangan talang atap penghubung los II dan los III serta pembuatan tutup drainase/parit.
Untuk permintaan pembangunan di pasar, Dirut menuturkan sudah berkordinasi dengan instansi terkait, termasuk ke Komisi III DPRD Medan. Sejauh ini, setidaknya ada lima pasar yang PUD Pasar Medan masih sebatas pengelolaan, bukan pengelolaan aset. Pasar itu antara lain Pasar Induk Lau Cih, Peringgan, Kampung Lalang, Pasar Marelan dan Pasar Aksara. “Karena itu kita tidak bisa mengubah struktur bangunannya,” tuturnya.
Menyoal keberadaan PKL, lanjut Dirut, sosialisasi dan edukasi telah dilakukan oleh para pegawai di PUD Pasar agar berpindah jualan ke areal pasar. Hanya saja menata PKL membutuhkan proses. “Kami sudah membangun kolaborasi dan komunikasi dengan instansi terkait yakni Satpol PP. Insya Allah setelah melewati sejumlah proses, dalam waktu dekat akan dilakukan langkah-langkah menata PKL,” pungkasnya.
(NURLINCE/SRI SAHATI)