Sidang Lanjutan Pemeriksaan Terdakwa Toni Tan, Ternyata Bukan Pemilik Perusahaan Wallwade Global Internasional

MEDAN//NoktahSumut4/1/2023Dalamsidsang perkara lanjutan Informasi dan Transaksi elektronik 2577/Pid.Sus/2022/PN Medan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memanggil Toni Tan dan Noveindra yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu siang di Ruang Cakra 6.(4/1/23)Penasehat Hukum Ahmad Afandy Muliawan SH, saat dijumpai awak media yang bertugas mengaku bahwa pihaknya semaksimal mungkin mengawal perkara ini di setiap persidangan dimana pemberitaan yang sudah viral di media terkait kasus ini terdapat beberapa kejanggalan.

Hasil pemantauan, Ahmad menemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum terdakwa yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus ini.

Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Fransiska Panggabean SH dan Febrina Sebayang SH MH, atas dua terdakwa yang dihadirkan saat ini dalam proses pemanggilan pemeriksaan lanjut, mempertanyakan kejelasan posisi Toni sebagai apa di perusahaan Wollwade Global Indonesia dan Noveindra sendiri mengapa bisa bekerja di perusahaan Wallwade.

Dalam sidang kali ini, Toni Tan menerangkan secara detail bahwa posisinya bukan orang termasuk di dalam perusahaan Wallwade Global Internasional, dan diterangkan kembali terkait aliran dana rekening mengapa bisa masuk ke rekening Toni Tan pribadi serta dipergunakan oleh anggota kerjanya.

Kembali Majelis Hakim Anggota Abdul langsung memotong argumen yang agak sedikit kisruh pemeriksaan antara JPU dengan kedua Terdakwa Toni Tan dan Noveindra, agar dalam sidang lanjutan kali ini bisa memfokuskan kemana arah tanya jawab secara detail saat dipersidangkan dihadapan para Yang Mulia Majelis Hakim.

Pada keterangan Toni Tan dijelaskannya, “Perusahaan Wallwade Global Indonesia awalnya semua keterkaitannya keseluruhan tentang perusahaan trading ini dikelola oleh Wilyanto dan Fandi serta mereka yang memperkenalkan kepada saya”, ungkapnya.

Pernyataan Toni Tan setelah dipertanyakan langsung oleh Majelis Hakim dan JPU Pengadilan Negeri Medan agak sedikit berbeda keterangan saat Toni Tan diperiksa penyidik Poldasu hasil akhir saat sebagai Saksi Mahkota sebelumnya dengan keterangan sebagai terdakwa.

Amatan langsung dari awak media yang bertugas saat keterangan Penasehat Hukum Ahmad terkait menunjukkan Akta Pendirian dari Perusahaan Wallwade Global Internasional dikatakannya, “Mengapa Penyidik tidak mempertimbangkan dan memeriksa siapa sebenarnya Direktur PT Wallwade Global Internasional, yang sudah dihadirkan dalam proses persidangan kali ini??”.

Saat ditanyai oleh Majelis Hakim, terdakwa Toni Tan dan Noveindra yang hadir dalam persidangan, para terdakwa merasa bahwa mereka tidak melakukan perbuatan bersalah terkait kasus ini.

Sehingga pada akhirnya para Majelis Hakim akan membacakan tuntutan terhadap kasus ini, dan untuk hadir dalam persidangan lanjutan dari JPU di tanggal 9 Januari 2023 selanjutnya.(Red/Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/