DPRD Medan Jawab Tanggapan Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif Perubahan Perda No 6 tahun 20ewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Medan Noktahsumut.commenjawab tanggapan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Inisiatif Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.Jawaban tersebut disampaikan lewat Pimpinan DPRD Medan Rajudin Sagala dalam rapat paripurna DPRD Medan, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (22/7/2024)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim Wijaya, didampingi Wakil Ketua, Rajudin Sagala, pimpinan fraksi dan anggota dewan lainya.
Hadir juga dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting, para pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan, serta Camat se Kota Medan.
“Pengelolaan sampah menjadi isu penting selain masalah lingkungan lainnya, dengan teknologi agar sampah tidak menyebabkan polusi dan bahaya kesehatan,” ujar Rajudin ketika membacakan jawaban pimpinan DPRD Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan tersebut.
Untuk itu kata Rajudin, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi agar sampah tidak menyebabkan polusi dan bahaya kesehatan.
Dikatakan Rajudin Pemko Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tidak menimbulkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
Usulan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah nantinya akan dibahas bersama stakeholder terkait, sehingga akan melahirkan peraturan daerah dalam manajemen pengelolaan persampahan, kata Rajudin Sagala.
“DPRD Kota Medan mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bobby Afif Nasution yang hadir, sehingga pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif,”ujar Rajudin.
Selanjutnya Pimpinan DPRD Medan merekomendasi pembahasan Ranperda Inisiatif Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan nota jawaban Pimpinan DPRD Medan dari Ketua DPRD Medan kepada Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution(Srisahati)